thumb

ASN Dituntut Adaptif Menghadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional

Sosialisasi Undang-undang 2026

 

PONTIANAK - Bahasan, Wakil Wali Kota Pontianak, menyoroti pentingnya pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional. Bahasan menyampaikan hal ini saat meresmikan pelaksanaan Sosialisasi Undang-Undang 2026 dengan tema 'Transformasi Hukum Pidana Indonesia dan Peran ASN dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP' yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak.

 

Menurut Bahasan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan tonggak penting dalam sejarah pembaruan hukum nasional Indonesia. Bahasan menambahkan, Indonesia kini memiliki KUHP nasional yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, dan perkembangan masyarakat modern setelah menggunakan produk hukum warisan kolonial selama ini.

 

"Transformasi hukum pidana ini bukan hanya tentang perubahan norma dan pasal-pasal hukum, tetapi juga perubahan paradigma dalam penegakan hukum," kata Bahasan setelah membuka sosialisasi di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (26/5/2026).

 

Bahasan menjelaskan bahwa pendekatan hukum pidana saat ini tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga menekankan pada keadilan restoratif, perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.

 

Menurut Bahasan, keberadaan KUHP nasional juga merupakan upaya negara dalam menyediakan sistem hukum pidana yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi, perubahan sosial masyarakat, dan tantangan globalisasi yang semakin kompleks.

 

Oleh karena itu, Bahasan menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap substansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya bagi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayan masyarakat.

 

"Perubahan hukum pidana ini tentu berpengaruh pada berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelayanan publik, penggunaan media sosial, tata kelola informasi, hingga pola interaksi antara aparatur dan masyarakat," ujarnya.

 

Bahasan mengatakan, sosialisasi ini diperlukan agar ASN memiliki pemahaman yang benar, tidak menimbulkan multitafsir, serta mampu mengimplementasikan aturan secara profesional dan proporsional.

 

Bahasan juga mengingatkan bahwa di tengah transformasi birokrasi dan digitalisasi, tantangan yang dihadapi aparatur pemerintah semakin kompleks. Oleh sebab itu, integritas, kehati-hatian dalam bertindak, dan kemampuan memahami regulasi menjadi kebutuhan utama.

 

"ASN harus adaptif terhadap perkembangan hukum dan mampu menjaga profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas," tegasnya.

 

Selain transformasi hukum pidana, Bahasan berpendapat bahwa transformasi budaya birokrasi juga harus terus dilakukan. "Pemerintah daerah," lanjutnya, "perlu membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik."

 

Bahasan berharap, kegiatan sosialisasi tersebut dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kapasitas dan literasi hukum bagi seluruh peserta.

 

"Sekaligus menjadi ruang diskusi konstruktif dalam memperkuat pemahaman terhadap berbagai ketentuan dalam KUHP nasional," tutupnya. (prokopim)